Layanan Perubahan Hak Atas Tanah (luas kurang dari 120 m2) yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan Kota Pekalongan adalah layanan yang memungkinkan pemilik atau pemegang hak atas tanah dengan luas kurang dari 120 meter persegi untuk melakukan perubahan status kepemilikan atau hak atas tanah mereka. Layanan ini dapat mencakup berbagai proses seperti pembagian, penggabungan, atau perubahan status tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui kantor ini, pemilik atau pemegang hak dapat mengurus dokumen dan prosedur yang diperlukan untuk mengubah status tanah mereka sesuai dengan kebutuhan hukum atau perencanaan yang dimiliki.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup | 1 |
2. | Surat Kuasa apabila dikuasakan | 1 |
3. | Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket | 1 |
4. | Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan) | 1 |
5. | Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket | 1 |
6. | Sertipikat HM/HGB/HP | 1 |
7. | IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses 5 (lima) hari
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |