Detail Perubahan Hak Atas Tanah (luas kurang dari 120 m2)

Deskripsi Layanan

Layanan Perubahan Hak Atas Tanah (luas kurang dari 120 m2) yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan Kota Pekalongan adalah layanan yang memungkinkan pemilik atau pemegang hak atas tanah dengan luas kurang dari 120 meter persegi untuk melakukan perubahan status kepemilikan atau hak atas tanah mereka. Layanan ini dapat mencakup berbagai proses seperti pembagian, penggabungan, atau perubahan status tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui kantor ini, pemilik atau pemegang hak dapat mengurus dokumen dan prosedur yang diperlukan untuk mengubah status tanah mereka sesuai dengan kebutuhan hukum atau perencanaan yang dimiliki.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 1
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 1
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 1
4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan) 1
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 1
6. Sertipikat HM/HGB/HP 1
7. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal 1
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Powered by Froala Editor

Waktu proses 5 (lima) hari

Rp 50.000,00
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00