Detail Program Sembako

Deskripsi Layanan

Program Sembako DINSOS (Dinas Sosial) Kota Pekalongan adalah inisiatif pemerintah setempat untuk memberikan bantuan pangan kepada masyarakat kurang mampu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Melalui program ini, DINSOS menyediakan paket sembako yang berisi bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, dan produk-produk esensial lainnya. Layanan ini bertujuan untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, terutama di tengah tantangan ekonomi seperti pandemi atau situasi krisis lainnya. Penerima manfaat dari Program Sembako DINSOS dipilih berdasarkan kriteria kebutuhan dan tingkat kesejahteraan, sehingga bantuan dapat diarahkan kepada yang benar-benar membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, program ini menerapkan mekanisme distribusi yang efisien dan transparan, memastikan bahwa bantuan pangan dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan secara tepat waktu. Program Sembako DINSOS Kota Pekalongan merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan dukungan langsung dalam hal pangan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Surat Keterangan Miskin dari RT setempat 1
2. Surat Pengantar dari Kelurahan 1
3. Foto Copy KK 1
4. Foto Copy KTP suami/istri 1
5. Foto Copy Bukti Vaksin covid-19 terakhir 1
6. Mengikuti program KB bagi PUS yang memiliki 2 anak / lebih 1
7. Surat pernyataan tidak merokok / bagi pemohon yang merokok mengikuti konseling berhenti merokok. 1
  1.  Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasioanl Keuangan Inklusif.
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
  5.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
  6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian Pemrosesan adalah 5 Hari kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 07:15-15:45
selasa 07:15-15:45
rabu 07:15-15:45
kamis 07:15-15:45
jumat 07:15-13:30