Detail SIP Dokter

Deskripsi Layanan

Merupakan layanan pendaftaran dan penerbitan Surat Izin Praktik Dokter untuk profesional medis. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, penilaian kelayakan, dan penerbitan izin yang memungkinkan dokter untuk menjalankan praktik secara sah.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. KTP 1
2. Surat Pernyataan tunduk kepada Peratutan Perundangan yang berlaku Contoh Persyaratan 1
3. Surat Pernyataan Pemohon Contoh Persyaratan 1
4. Scanan Ijazah Asli 1
5. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya 1
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG 1
7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu 1
8. SIP Pertama/kedua (Khusus untuk permohonan SIP Kedua/ketiga) 1
9. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah disahkan oleh Dinas LIngkungan Hidup (DLH) bagi yang praktik mandiri. 1
10. Scanan STR asli yang masih berlaku 1
11. Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Harap dicek terlebih dahulu di https://skp.kemkes.go.id/ sebelum membuat surat pernyataan ini !) 1
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  • Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Powered by Froala Editor

Waktu proses 5

gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 07:30-16:00
selasa 07:30-16:00
rabu 07:30-16:00
kamis 07:30-16:00
jumat 07:30-13:00