Setoran PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bank Jateng dapat dilakukan secara individual atau kolektif, dengan proses menambahkan dana untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan. Proses ini bisa dilakukan di teller bank, mesin setor tunai, atau melalui transfer.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket | 1 |
2. | KTP | 1 |
Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu proses 1 Hari