Layanan balik nama di PDAM Tirtayasa Kota Pekalongan adalah proses administratif yang memungkinkan pelanggan untuk mentransfer kepemilikan atau perubahan nama pada akun air mereka. Ini melibatkan pengajuan dokumen yang diperlukan dan prosedur administratif yang ditetapkan oleh PDAM untuk memastikan pemindahan nama akun berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | KTP | 1 |
2. | Mengisi dan menandatangani formulir balik nama | 1 |
3. | Lunas seluruh tagihan rekening air | 1 |
1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 15 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa
2. Peraturan Direktur Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan Nomor 01 Tahun 202 Tentang Pelayanan Air Minum Pada Perum Tirtayasa Kota Pekalongan
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu penyelesaian 1 hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-16:00 |