Detail buka kembali karena cabut permintaan sendiri

Deskripsi Layanan

Layanan "Buka Kembali karena Cabut Permintaan Sendiri" di PDAM Tirtayasa Kota Pekalongan memungkinkan pelanggan untuk memulihkan layanan air setelah sebelumnya mencabut permintaan secara sukarela. Dengan prosedur yang mudah dan cepat, layanan ini memfasilitasi pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali pasokan air mereka setelah sebelumnya memutuskannya.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. KTP 1
2. Membayar biaya buka kembali 1

1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 15 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa
2. Peraturan Direktur Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Air Minum Pada Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu penyelesaian pengajuan buka kembali 1 hari kerja Waktu penyelesaian buka kembali 7 hari kerja setelah pembayaran

Biaya buka kembali dikenakan sebesar biaya pasang baru.
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-16:00