Layanan cabut permintaan sendiri di PDAM Tirtayasa Kota Pekalongan adalah fasilitas yang memungkinkan pelanggan untuk secara mandiri mengajukan penghentian atau pencabutan layanan air mereka kepada PDAM. Dengan layanan ini, pelanggan dapat melakukan proses pengajuan tanpa harus melalui perantara, memudahkan mereka dalam mengelola layanan air sesuai kebutuhan mereka.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | KTP | 1 |
2. | Pengajuan cabut permintaan sendiri | 1 |
3. | Mengisi dan menandatangani formulir cabut permintaan sendiri | 1 |
4. | Lunas seluruh tagihan rekening air dan non air | 1 |
1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 15 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa
2. Peraturan Direktur Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Air Minum Pada Perumda Tirtayasa Kota Pekalonga
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu penyelesaian pengajuan cabut permintaan sendiri 1 hari kerja Waktu penyelesaian cabut permintaan sendiri 3 hari kerja setelah pengajuan pemutusan sambungan air
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-16:00 |