Pelayanan dan konsultasi hukum di Kejaksaan Negeri menyediakan bantuan dan nasihat terkait masalah hukum, termasuk pendampingan dalam kasus pidana dan konsultasi tentang prosedur hukum, untuk masyarakat dan instansi pemerintah.
| No | Nama Persyaratan | Jumlah |
|---|---|---|
| 1. | Foto copy Tanda Pengenal/Identitas Diri | 1 |
| 2. | Formulir Permohonan | 1 |
| 3. | Dokumen Pendukung (laporan kasus, bukti-bukti, atau surat-surat resmi) | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses 1-7 hari