Detail Setoran penerimaan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Individual atau kolektif

Deskripsi Layanan

Setoran PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bank Jateng dapat dilakukan secara individual atau kolektif, dengan proses menambahkan dana untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan. Proses ini bisa dilakukan di teller bank, mesin setor tunai, atau melalui transfer.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 1
2. KTP 1

Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). 

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu proses 1 Hari

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-15:00
selasa 08:00-15:00
rabu 08:00-15:00
kamis 08:00-15:00
jumat 08:00-14:00